Jaksa Tuntut 80 Kali Cambuk Pasangan Homoseksual di Aceh
Kamis, 11 Mei 2017 – 00:30 WIB

Jaksa Tuntut 80 Kali Cambuk Pasangan Homoseksual di Aceh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut dua pemuda homoseksual dengan hukuman 80 kali cambuk.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Industri Alas Kaki Indonesia Punya Potensi Besar, Kenapa Rawan PHK?
- Apa Arti Kemenangan Partai Buruh di Pemilu Australia Bagi Diaspora Indonesia?
- Dunia Hari Ini: Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Lagi Anthony Albanese
- Mungkinkah Paus Baru Datang dari Negara Non-Katolik?
- Partai Buruh Menang Pemilu Australia, Anthony Albanese Tetap Jadi PM
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan