Jalan Utama Harus Bebas Bentor
Kamis, 21 Februari 2013 – 11:37 WIB
MAKASSAR -- Populasi kendaraan umum jenis becak motor atau bentor di kota ini kian tak terkendali. Zona wilayah operasional bentor yang dikeluarkan Pemkot Makassar tak lagi dipatuhi. Jumlah bentor yang beroperasi di kota Makassar saat ini terdata sudah lebih dari 5000 unit.
Bentor yang semula hanya dibolehkan beroperasi di wilayah pinggiran kota kini sudah merambah ke pusat kota, bahkan jalan utama pun menjadi wilayah operasional bentor, seperti jalan AP Pettarani.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Chairul Andi Tau mengakui jika pemilik bentor telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan, yakni Peraturan Wali Kota Makassar nomor 22 tahun 2012 tentang pengendalian operasional kendaraan bentor.
Dalam perwali ini kata Chairul, kendaraan bentor hanya dibolehkan beroperasi di empat kecamatan, yakni Kecamatan Manggala, Tamalate, Biringkanaya dan Kecamatan Tamalanrea.
MAKASSAR -- Populasi kendaraan umum jenis becak motor atau bentor di kota ini kian tak terkendali. Zona wilayah operasional bentor yang dikeluarkan
BERITA TERKAIT
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri
- Brigjen Dwi Irianto Resmi Bertugas Sebagai Kapolda Sultra
- Prakiraan Cuaca Riau 2 Mei 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini