Jalan Utama Harus Bebas Bentor
Kamis, 21 Februari 2013 – 11:37 WIB

Jalan Utama Harus Bebas Bentor
MAKASSAR -- Populasi kendaraan umum jenis becak motor atau bentor di kota ini kian tak terkendali. Zona wilayah operasional bentor yang dikeluarkan Pemkot Makassar tak lagi dipatuhi. Jumlah bentor yang beroperasi di kota Makassar saat ini terdata sudah lebih dari 5000 unit.
Bentor yang semula hanya dibolehkan beroperasi di wilayah pinggiran kota kini sudah merambah ke pusat kota, bahkan jalan utama pun menjadi wilayah operasional bentor, seperti jalan AP Pettarani.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Chairul Andi Tau mengakui jika pemilik bentor telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan, yakni Peraturan Wali Kota Makassar nomor 22 tahun 2012 tentang pengendalian operasional kendaraan bentor.
Dalam perwali ini kata Chairul, kendaraan bentor hanya dibolehkan beroperasi di empat kecamatan, yakni Kecamatan Manggala, Tamalate, Biringkanaya dan Kecamatan Tamalanrea.
MAKASSAR -- Populasi kendaraan umum jenis becak motor atau bentor di kota ini kian tak terkendali. Zona wilayah operasional bentor yang dikeluarkan
BERITA TERKAIT
- Berkat Wakaf BWA, Air Bersih Kini Mengalir di Dusun Ogolau
- Gubernur Luthfi: Program TMMD Bantu Percepat Pembangunan Daerah
- 54 CPNS Terima SK, Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja
- WN Yordania Hanyut Saat Berenang di Pantai Batu Belig Bali, Tim SAR Bergerak
- 183 CPNS Kota Bengkulu Terima SK, Wali Kota Dedy Berpesan Begini
- Cari 2 Korban Kapal Feri Tenggelam, Tim SAR Kerahkan Teknologi Bawah Air