Jalani Asesmen, Anji Bilang Begini

Jalani Asesmen, Anji Bilang Begini
Polres Jakarta Barat menghadirkan Erdian Aji Prihartanto alias Anji dalam jumpa pers kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu (16/6). Polisi telah menetapkan Anji sebagai tersangka kasus narkoba dengan barang bukti 30 gram ganja. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Musikus Anji menjalani proses asesmen untuk persyaratan dikabulkannya permohonan rehabilitasi.

Mantan vokalis Drive itu dibawa dari Polres Jakarta Barat ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) untuk mengikuti asesmen pada Kamis (17/6).

"Insyaallah, doain ya," kata Anji.

Pemilik nama asli Erdian Aji Prihartanto itu berharap asesmen menunjukkan hasil yang baik untuknya.

Bagaimanapun hasil asesmen, Anji memastikan tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

"Berusaha, bagaimanapun harus mengikuti hukum yang berlaku," jelas pelantun Dia itu.

Anji ditangkap Satnarkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Cibubur pada 11 Juni 2021.

Saat menangkap Anji, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 30 gram ganja, biji ganja, dan kertas papir.

Anji dibawa dari Polres Jakarta Barat ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) untuk mengikuti asesmen pada Kamis (17/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News