Perluasan Sistem Ganjil Genap

Jalur Pantura di Kabupaten Bekasi Dijamin gak Macet

Jalur Pantura di Kabupaten Bekasi Dijamin gak Macet
Kendaraan ber-plat ganjil dilarang masuk tol dan berbalik arah saat penerapan hari pertama kebijakan ganjil genap di depan pintu masuk tol Bekasi barat 1, Cikampek, Selasa (13/3). Ganjil genap berlaku pukul 6 hingga 9 pagi. Ilustrasi : Iwan T/Indopos

jpnn.com, BEKASI - Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi memastikan jalur pantura di wilayahnya tidak berdampak macet dari adanya kebijakan sistem ganjil genap di Gerbang Tol (GT) Grand Wisata Tambun, yang berlaku efektif mulai 3 Desember mendatang.

“Untuk jalur Pantura dan Kalimalang saya pastikan tidak akan macet saat sistem ganjil genap diterapkan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna, Senin (26/11).

Sebab, pihaknya mulai saat ini sudah melakukan himbauan ke setiap perusahaan di kawasan industri agar tidak mengoperasionalkan kendaraan besar milik mereka di jalur Kalimalang maupun Pantura pada waktu yang ditentukannya.

“Kami sudah melakukan himbauan ke perusahaan, agar mobilnya tidak melintas di jalur pantura dan kalimalang saat ganjil genap diberlakukan,” tuturnya.

Hanya saja, pihaknya belum mengetahui apakah hal serupa sudah dilakukan di tingkat Kementrian.

“Saya belum tahu apakah sudah memberikan himbauan atau belum dari Kementerian sendiri, tetapi kalau di kami sudah memberikan himbauan,” imbuhnya.

Untuk diketahui, sistem ganjil genap di GT Grandwisata itu akan diberlakukan pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB. Saat pemberlakukan, BPTJ akan menyiapkan 13 bus angkutan bagi masyarakat yang ingin menuju ke Jakarta.

Adapun diberlakukannya kebijakan ganjil genap di GT Tambun sudah tertera di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 tahun 2018. Dalam aturan tersebut terdapat lima gerbang tol yang rencananya akan diberlakukan kebijakan itu, yakni, GT Pondok Gede Barat, Pondok Gede Timur, Bekasi Timur, Bekasi Barat, dan Tambun.(pra/rbs/pojokbekasi)


Sistem ganjil genap di GT Grandwisata itu akan diberlakukan pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB. Saat pemberlakukan, BPTJ akan menyiapkan 13 bus.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News