Pemprov DKI Tiadakan CFD Selama Libur Lebaran, Catat Tanggalnya

Pemprov DKI Tiadakan CFD Selama Libur Lebaran, Catat Tanggalnya
Warga melakukan aktivitas berolahraga di area car free day (CFD) di Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) pada 7 April dan 14 April 2024.

Berdasarkan pengumuman di dishubdkijakarta di Instagram, peniadaan tersebut diterapkan dalam rangka menyambut hari raya Idulfitri 1445 H.

“Dalam rangka libur dan cuti bersama Idulfitri 2024, HBKB pada 7 April dan 14 April 2024 ditiadakan,” tulis akun itu, dikutip Selasa (2/4).

Adapun, peniadaan HBKB berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait cuti bersama dan libur di sepanjang 2024.

Selain itu, kebijakan tersebut juga diterapkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB.

Tak hanya itu, Dishub DKI Jakarta juga meniadakan ganjil genap selama periode libur Lebaran 2024.

Ganjil genap akan ditiadakan mulai 8 April hingga 15 April 2024 mendatang.

“Dalam rangka libur dan cuti bersama Idulfitri 2024, penerapan ganjil genap (gage) di Jakarta ditiadakan,” tutur Dishub. (mcr4/jpnn)


Dinas Perhubungan (Dishub) meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD). Simak selengkapnya.


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News