Jambret Diringkus saat Jenguk Istri Teman Lahiran
Minggu, 19 April 2015 – 23:33 WIB
"Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 362 KUHP dan diancam tujuh tahun penjara," pungkas Reza.(cr10/jpnn)
TANJUNGPINANG - Jajaran Satreskirm Polres Tanjungpinang, membekuk dua pelaku jambret yakni DS, 24, dan WA, 32, yang selama ini meresahkan warga Kota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam
- Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya