Janda Muda Diciduk Polisi, Lihat Tuh Deretan Barang Buktinya, Astagfirullah
Jumat, 29 Januari 2021 – 17:15 WIB
Polisi kemudian langsung membawanya ke sel tahanan Polda NTB.
Atas perbuatannya, DW dijerat pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 jo pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
Ancaman pidananya yaitu penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000. (der/radarlombok)
Perempuan berinisial DW dengan status janda muda asal Desa Meninting, Lombok Barat diciduk Tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Lestari Moerdijat Sebut Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Harus Didukung Semua Pihak
- Anak yang Saksikan KDRT Bisa Lakukan Hal Serupa di Masa Depan
- Fakta Baru Janda Muda yang Dibunuh Anak Anggota DPR, Ternyata....
- Pria di Cimahi Tewas Ditusuk Mantan Suami Sang Kekasih, Begini Kronologinya
- Janda Muda Menarik Hati Pria 29 Tahun, Banjir Darah
- Pembunuh Janda Muda di Madiun Ditangkap di Pekanbaru, Sadis! Ini Motifnya