Janda Muda Diciduk Polisi, Lihat Tuh Deretan Barang Buktinya, Astagfirullah

Janda Muda Diciduk Polisi, Lihat Tuh Deretan Barang Buktinya, Astagfirullah
DW, janda muda saat diamankan di Polda NTB. Foto: dok Radar Lombok

Polisi kemudian langsung membawanya ke sel tahanan Polda NTB.

Atas perbuatannya, DW dijerat pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 jo pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

Ancaman pidananya yaitu penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000. (der/radarlombok)

Perempuan berinisial DW dengan status janda muda asal Desa Meninting, Lombok Barat diciduk Tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News