Janda Satu Anak, Sekali Berbuat Dosa Raup Rp 850 Juta

Janda Satu Anak, Sekali Berbuat Dosa Raup Rp 850 Juta
Janda satu anak ditangkap polisi karena mencuri perhiasan majikannya seharga Rp 850 juta. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MALANG - Dwisa Yuliati, 43, mantan pembantu rumah tangga alias PRT, ditangkap polisi saat sedang bersama kekasihnya di salah satu vila di Songgoriti Kota Batu, Jatim.

Dwisa dibekuk lantaran diduga mencuri 13 jenis perhiasan berlian bernilai Rp 850 juta milik majikannya.

Aksi pencurian tersebut dilakukan saat Yuliati masih bekerja di rumah majikannya, dr Lisa Setyawati, yang tinggal di Jalan Borobudur Agung Barat, Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru.

Meski kejadiannya sudah beberapa waktu lalu, namun korbannya baru menyadari perhiasannya raib 3 Juli lalu. Janda satu ini pun akhirnya dilaporkan ke Polres Malang Kota.

”Pelaku kami tangkap saat bersama kekasihnya di Songgoriti,” kata Kompol Arie Trestiawan, Wakapolres Malang Kota.

Dia menjelaskan, pelaku bekerja selama enam bulan di rumah korban. Saat majikannya berlibur ke Jakarta dari bulan April hingga Mei lalu, pelaku pamit berhenti bekerja. ”Langsung keluar begitu saja,” beber Arie.

BACA JUGA: Saat Mama Pergi, Papa Beraksi, Sudah Delapan Kali

Saat itu, korban belum menyadari jika perhiasan bernilai ratusan juta rupiah yang disimpan di bawah tempat tidurnya itu sudah raib dicuri. Korban awalnya hanya curiga ada beberapa koleksi baju miliknya yang hilang.

Polisi menangkap janda satu anak bernama Dwisa Yuliati yang mencuri 13 jenis perhiasan berlian bernilai Rp 850 juta milik majikannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News