Jangan Cepat Berkesimpulan Soal Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Bukan Kasus Korupsi

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi Sapto Prabowo mempertanyakan narasi transaksi janggal di Kemenkeu sebesar Rp 349 triliun yang disebut bukan berkaitan korupsi dan hanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dia mengatakan itu saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Mahfud MD di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).
"Ketika ada pernyataan transaksi mencurigakan, TPPU, sudah disimpulkan bukan korupsi, siapa yang sebenarnya berhak menyatakan itu korupsi atau bukan," kata Johan Budi dalam RDPU.
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan kasus TPPU tidak bisa berdiri sendiri, karena perkara itu memiliki pidana asal.
"Sepanjang yang saya tahu, TPPU ada pidana asal. Saya awam hukum. Jadi, ada pidana asal," ujar Johan Budi.
Mantan juru bicara Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu mengatakan korupsi itu adalah pidana asal yang bisa menjadi awal mula penyidik membuka kasus TPPU.
"Pidana asal bisa berasal dari korupsi. Jangan disimpulkan tidak ada korupsi di sana," katanya.
Sebelumnya, Mahfud pernah mengatakan transaksi janggal tiga ratusan triliun di Kemenkeu bukan perkara korupsi, melainkan pencucian uang.
Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi mengingatkan jangan ada pernyataan yang menyebut transaksi janggal di Kemenkeu bukan soal korupsi.
- Jangan Gagal Paham, Ini Aturan Perhitungan Utang Negara
- Kementerian Keuangan Tengah Godok Aturan Barang PMI Bebas Bea Masuk
- Sahroni Minta Bareskrim Bongkar Skema Besar di Balik Impor Emas 189 T di Kemenkeu
- Info Terkini dari Mahfud MD soal TPPU terkait Transaksi Rp 349 Triliun
- Febrio Kacaribu: WFH tidak Berpengaruh ke Kinerja Ekonomi
- Polri Tanam 1 Juta Pohon, Komisi III DPR: Langkah Nyata Atasi Perubahan Iklim