Jangan Coba-Coba Menerbangkan Drone di Sirkuit Mandalika

Imam menganggap banyak alat yang dapat terganggu dengan sinyal drone tersebut.
Di sisi lain, Imam mengingatkan pelakunya dapat dikenakan sanksi lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Saat ini, kami masih berbaik hati dengan memberi teguran dan melumpuhkan drone yang terbang. Namun, jika terus membandel, kami terpaksa melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Perwira melati tiga itu menerangkan hingga kemarin sudah 21 Drone yang dilumpuhkan. Dia mengharapkan hal ini tidak terulang lagi.
"Kami berharap setelah imbauan ini disampaikan, tidak ada drone lagi yang terbang di kawasan sirkuit," jelasnya. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Karo Ops Polda NTB Kombes Imam Thobroni memberi peringatan kepada penerbang drone di areal pelaksanaan MotoGP di Sirkuit Mandalika. Imam memastikan sampai sejauh ini masih memberikan toleransi.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga
- Pertama di Indonesia, Pertamina NRE Manfaatkan AI untuk Memastikan Keandalan PLTS
- Dukungan Motul di RC Motogarage x One3 Motoshop Trackday Experience
- Mandalika Trackday Experience 2025 Segera Digelar, Speed Enthusias Wajib Ikut
- Sambut Era Baru Dari Hiburan, Arka Entertainment Hadirkan Revolusi Teknologi Drone
- Menhut Pastikan Jajarannya Tak Terlibat dalam Penanaman Ladang Ganja di Area TNBTS
- GT World Challenge Asia 2025 Bakal Memperkuat Branding Indonesia di Mata Dunia