Jangan Gunakan Dulu Uang Pengembalian Korupsi Syamsul
Kamis, 05 Juli 2012 – 01:28 WIB

Jangan Gunakan Dulu Uang Pengembalian Korupsi Syamsul
JAKARTA - Pemkab Langkat disarankan untuk tidak menggunakan dulu uang Rp75 miliar lebih hasil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kasus korupsi APBD Langkat yang melibatkan Syamsul Arifin, yang telah dikembalikan ke Pemkab Langkat pada Senin (2/7) lalu.
Saran tersebut disampaikan Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, yang juga pakar pengelolaan keuangan daerah. "Ada baiknya di-hold dulu. Tahan dulu, sambil menunggu putusan PK agar ada kepastian hukum," ujar Reydonnyzar Moenek kepada JPNN di Jakarta, kemarin (4/7).
Dijelaskan mantan direktur Administrasi Pendapatan dan Investasi Daerah Ditjen Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Kemendagri itu, memang, Pemkab Langkat sebenarnya sudah punya hak untuk menggunakan uang tersebut.
Ini lantaran uang itu sudah resmi diserahkan jaksa KPK dan otomatis masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Uang itu, kata Reydonnyzar, masuk dalam kategori lain-lain pendapatan daerah. Dana segar itu bisa masuk ke pos Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA).
JAKARTA - Pemkab Langkat disarankan untuk tidak menggunakan dulu uang Rp75 miliar lebih hasil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kasus
BERITA TERKAIT
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri
- Viral Video Jenazah Digotong di Kampar, Warga Mengeluh Soal Ambulans
- Gubernur Jateng Akan Kuliahkan 100 Mahasiswa ke Korea Selatan