Jangan Manfaatkan Corona Sebagai Pencitraan
Rabu, 06 Mei 2020 – 16:37 WIB
Kemudian, penundaan itu juga berdasarkan pernyataan Presiden Joko Widodo tentang penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam, serta keputusan Kepala BNPB terkait perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Ruang lingkup penundaan meliputi pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. (antara/jpnn)
Bawaslu mengimbau kepada para balon kepala daerah Pilkada serentak 2020 untuk mengedepankan sisi moral dengan tidak memanfaatkan pandemi COVID-19 sebagai ajang pencitraan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Diduga Buat Laporan Kampanye Fiktif, NasDem Lingga Terancam Diskualifikasi
- Bima Arya 1.000 Persen Dukung Dedie Rachim jadi Wali Kota Bogor
- Soal Kabar Pj Gubernur NTB Hadir di Acara Golkar, Bawaslu Melakukan Ini, Nah!
- Bawaslu Lampung Siap Memberi Keterangan Dalam Persidangan MK Perihal Lokus PHPU di 10 TPS
- Yusuf Wally Mengisyaratkan Maju jadi Calon Wakil Wali Kota Ambon
- PDIP Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah Kalbar 2024