Jangan Mimpi Honorer K2 Lulus Tes PPPK Tahap I Diangkat jadi PNS

Jangan Mimpi Honorer K2 Lulus Tes PPPK Tahap I Diangkat jadi PNS
Massa honorer K2 saat berunjuk rasa menuntut diangkat menjadi PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Desakan agar honorer K2 yang lulus tes PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap I tahun 2019 dibatalkan saja dan sebaiknya mereka diangkat PNS, dinilai tidak masuk akal. Usulan itu dinilai bertentangan dengan aturan UU Aparatur Sipil Negara (ASN)

"Jangan mimpi honorer K2 yang lulus PPPK tahap I dijadikan PNS. Apa enggak baca aturan UU ASN pasal 99 ayat 1 dan 2. Silakan dibedah lagi UU ASN-nya," kata Ketum Aliansi K2 Indonesia (AK2I) Edi Kurniadi alias Bhimma kepada JPNN.com, Minggu (25/8).

Bhimma menanggapi Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Timur Eko Mardiono menyarankan agar honorer K2 yang sudah lulus PPPK tahap I tahun 2019 dibatalkan. Menurut Eko, daripada tidak ada kejelasan kapan mereka mengantong NIP PPPK, lebih baik diangkat saja menjadi PNS.

Bhimma meminta para pengurus forum untuk tidak memantik kegalauan di kalangan honorer K2. Honorer K2 yang lulus PPPK tahap I dalam kegalauan karena sampai sekarang belum kantongi NIP. Sebagian lagi putus asa dan berencana ikut seleksi PPPK tahap II.

"Aduh, honorer K2 itu satu paket. Lintas kementerian, lintas lembaga, lintas instansi. Semua terlahir di rahim yang sama PP 56/2012. Maka penyelesaiannya juga harus disamakan semuanya, jangan ada yang tertinggal dan meninggalkan," tegasnya.

BACA JUGA: Honorer K2 Lulus PPPK Tahap I, Batalkan Saja!

Kalau mau berjuang, lanjutnya, jangan setengah-setengah. Berjuanglah untuk seluruh honorer K2 Indonesia dengan tuntas. Satu diangkat PNS, maka seluruhnya wajib diangkat.

Satu diangkat PPPK, maka seluruhnya wajib diangkat. Dengan syarat dan tuntutan dari forum kepada pemerintah, yakni agar kontrak kerja sebagai PPPK hanya sekali saja dan berlaku hingga pensiun.

Tidak mungkin honorer K2 yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK akan diangkat menjadi CPNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News