Jangan Paksakan Penggunaan Atribut Natal bagi Pekerja Muslim

Jangan Paksakan Penggunaan Atribut Natal bagi Pekerja Muslim
MUI Sulsel pada tausiyah sekaligus konferensi pers mengenai sikap jelang Natal dan Tahun Baru 2022 yang digelar di Sekretariat MUI pada Masjid Raya Makassar, Sulsel, Kamis (16/12/2021) ANTARA/Nur Suhra Wardyah

jpnn.com, MAKASSAR - Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan Muammar Bakry meminta agar atribut Natal atau agama apa pun tidak dipaksakan untuk digunakan atau dikenakan oleh umat Islam, terutama bagi mereka yang bekerja di perusahaan atau pabrik.

Muammar Bakry secara tegas menyampaikan karena masalah tersebut dapat mengganggu akidah sebagaimana Fatwa MUI Nomor 56 tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim.

"Atribut keagamaan nonmuslim atau aksesori yang mencirikan umat lain agar tidak dipaksakan, khususnya para pekerja, sebab ini bisa mengganggu akidah," ujarnya pada konferensi pers di Sekretariat MUI Sulsel, Masjid Raya Makassar, Kamis.

Selain penggunaan atribut, Dewan Pimpinan MUI Sulawesi Selatan menyampaikan pula tausiah sehubungan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, khususnya di tengah suasana pandemi COVID-19.

Perbedaan pendapat ulama tentang hukum mengucapkan selamat hari raya kepada umat lain agar disikapi dengan arif dan bijaksana.

Hal ini, kata Muammar tidak dijadikan sebagai polemik yang justru dapat mengganggu kerukunan dan harmoni hubungan intern maupun antarumat beragama.

"Ucapan selamat hari raya kepada umat lain atas dasar hubungan kekeluargaan, bertetangga, dan relasi antarumat manusia, jika dilakukan maka harus tetap menjaga nilai-nilai akidah islamiyah," urainya.

Seluruh komponen utama masyarakat, ormas, media, lembaga pendidikan, bersama pemerintah agar menjadi mitra yang saling membantu dalam menjaga dan memelihara kerukunan dan persaudaraan antar-sesama anak bangsa.

MUI meminta agar atribut Natal atau agama apa pun tidak dipaksakan untuk digunakan atau dikenakan oleh umat Islam, terutama bagi yang bekerja di perusahaan atau pabrik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News