Jangan Salah Tafsir Penerapan Harga Lelang CPO, Catat Nih Penjelasan Mendag

Jangan Salah Tafsir Penerapan Harga Lelang CPO, Catat Nih Penjelasan Mendag
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memberikan klarifikasi atas salah tafsir dari pelaku usaha kelapa sawit yang menerapkan harga lelang di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sesuai harga DPO. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan kebijakan implementasi Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) tidak boleh merugikan petani kelapa sawit.  

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan kebijakan ini diterapkan guna menjamin stok bahan baku minyak goreng di dalam negeri sehingga harga lebih terjangkau oleh masyarakat luas.  

Penegasan ini, lanjut Lutfi, sekaligus memberikan klarifikasi atas salah tafsir dari pelaku usaha kelapa sawit yang menerapkan harga lelang di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sesuai harga DPO.

Lutfi menjelaskan harga jual CPO untuk 20 persen kewajiban pasok ke dalam negeri dalam rangka penerapan DMO adalah Rp 9.300 per kilogram.

Kebijakan DMO dan DPO tersebut disalahartikan oleh beberapa pelaku usaha sawit yang seharusnya membeli CPO melalui mekanisme lelang yang dikelola KPBN dengan harga lelang. Namun, mereka melakukan penawaran dengan harga DPO.

"Hal tersebut telah membuat resah petani sawit, seharusnya pembentukan harga tetap mengikuti mekanisme lelang di KPBN tanpa melakukan penawaran harga sebagaimana harga DPO,” tegas Mendag, Senin (31/1).

Adapun ekanisme kebijakan DMO sebesar 20 persen atau kewajiban pasok ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh eksportir yang menggunakan bahan baku CPO.

Seluruh eksportir yang akan mengeskpor wajib memasok atau mengalokasikan 20 persen dari volume ekspornya dalam bentuk CPO dan RBD Palm Olein ke pasar domestik dengan harga Rp 9.300 per kilogram untuk CPO dan harga RBD Palm Olein Rp 10.300 per kilogram.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memberikan klarifikasi atas salah tafsir dari pelaku usaha kelapa sawit yang menerapkan harga lelang di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sesuai harga DPO

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News