Jangan Sampai Ada Jual Beli Bangku PPDB Jalur Prestasi

Jangan Sampai Ada Jual Beli Bangku PPDB Jalur Prestasi
Siswa SMP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Di hadapan awak media, Sutiaji juga menjawab pertanyaan Zubaidah terkait banyaknya instansi vertikal yang terkesan meminta kemudahan anaknya untuk bisa diterima di PPDB.

”Jawab saja sesuai Permendikbud dan Perwali. Sudah ada aturannya, maka harus disepakati bersama,” tambahnya.

Sementara itu, Kadisdik Zubaidah tidak menampik adanya surat-surat yang masuk ke kantornya. Dalam surat itu, mereka meminta kemudahan agar diterima di PPDB. ”Ya, itu makanya minta pendapat Pak Wali, harus diapakan ini,” katanya.

Sesuai petunjuk teknis (juknis), pendaftar di jalur prestasi akan diseleksi sesuai pembobotan. Mulai dari tingkat kota hingga tingkat internasional. ”Jika tadinya lima persen dari perpindahan orang tua tidak terpenuhi, ya dipakai jalur prestasi. Kalau cukup, ya tidak perlu,” kata dia.

Ditambah lagi, jalur prestasi ini tidak lagi membiarkan siswa yang diterima direkomendasikan sekolah yang bisa mengakomodasi prestasinya.

Semua siswa berprestasi tetap akan diseleksi dari prestasi dan zonasi. Sementara untuk jalur perpindahan orang tua, Zubaidah meminta masyarakat tahu jika yang pindah haruslah benar-benar orang tuanya. Bukan siswa yang bersangkutan.

BACA JUGA: Tentang PPDB Sistem Zonasi dan Kalender Pendidikan Mei - Juli 2019

”Kalau TNI, Polri, PNS ada surat tugasnya. Kalau swasta, harus dibuktikan dengan kartu keluarga (KK) minimal setahun,” tambahnya. (san/c2/dan)


Adanya celah jual beli bangku di penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur prestasi terus menjadi sorotan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News