Jangan Sampai Pileg Kalah Gaung dengan Pilpres

Jangan Sampai Pileg Kalah Gaung dengan Pilpres
Bendera partai politik. Ilustrasi Foto: Puji Hartono/dok.JPNN.com

Menurut dia, ada satu pasal khusus yang mengatur iklan pemilu di media massa. Undang-undang itu, tutur Yandri, akan mengatur durasi periklanan, kampanye lewat media, penyiaran, debat kandidat calon presiden dan wakil presiden, serta aturan lain.

Ada satu pasal yang mengatur pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres).

Dalam diskusi itu, muncul usul agar pasal antara pileg dan pilpres dipisah. Jika dijadikan satu, dikhawatirkan pileg kalah oleh promosi pilpres sehingga pileg tidak bergaung.

Viva Yoga menyatakan, pasal bisa dipisah dengan tujuan pileg mendapat porsi dalam promosi atau iklan.

Dengan demikian, masyarakat tetap bisa mengetahui para caleg yang bertarung. ’’Dengan cara itu, pileg tidak tenggelam,’’ papar legislator dari dapil Jatim tersebut.

Al Muzammil menyatakan, promosi dan kampanye calon di media massa sangat bergantung pada sistem pemilu yang akan diterapkan.

Jika yang digunakan adalah sistem pemilu terbuka, para calon legislatif akan ramai-ramai beriklan di media.

Jika yang ditetapkan adalah sistem tertutup, antusiasme untuk promosi tidak terlalu tinggi karena pemenangnya berdasar nomor urut.

Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilihan Umum meminta masukan dan saran dari berbagai media massa terkait aturan iklan pemilu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News