Janji Menkeu Sri Mulyani Soal PPN 12 Persen, Simak!

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berjanji pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen tidak akan menyasar ke kebutuhan pokok.
Adapun keputusan bahwa penerapan PPN 12 persen akan berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku yakni 1 Januari 2025.
“Pada saat PPN 12 persen diberlakukan, barang-barang kebutuhan pokok tetap akan 0 persen PPN-nya,” kata Sri Mulyani, Kamis (11/12).
Dia menyatakan pelaksanaan undang-undang tetap menjaga asas keadilan bagi masyarakat, tak terkecuali terkait PPN 12 persen.
“Kami sedang memformulasikan lebih detail, karena ini konsekuensi terhadap APBN, aspek keadilan, daya beli, dan juga dari sisi pertumbuhan ekonomi perlu kita seimbangkan,” ujarnya.
Perempuan yang disapa Ani ini menjamin, kebijakan soal PPN 12 persen yang akan dikeluarkan, nantinya tidak akan menambah beban pajak untuk barang dan jasa yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Adapun barang dan jasa yang dimaksud di antaranya beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, serta jasa asuransi.
Di samping itu, penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana, pemakaian listrik, dan air minum juga akan tetap dibebaskan dari pengenaan PPN.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berjanji pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Siasat Sri Mulyani untuk Meredam Tarif Resiprokal Amerika Serikat
- Tak Risau, Sri Mulyani Sebut Rupiah Sejalan dengan Perekonomian Domestik