Mulai Januari 2025, Pekerja Indonesia Pensiun di Usia 59 Tahun
Rabu, 08 Januari 2025 – 11:07 WIB

Foto ilustrasi ASN Foto: Ricardo/JPNN.com
Lewat perpanjangan batas usia pensiun pekerja Indonesia, maka kesempatan menyiapkan uang pensiun lebih panjang dan bisa meningkatkan jumlah tabungan pensiun.
PP Nomor 45 Tahun 2015 itu ditandatangani oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Juni 2015 lalu.(antara/jpnn).
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ada peraturan baru dari pemerintah mengenai usai pensiun pekerja dari sebelumnya 57 tahun, menjadi 59 tahun.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Prabowo Akan Hadir dan Beri Sambutan saat Perayaan Hari Buruh di Monas
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- Ketua Umum KSPSI: Presiden Prabowo Bakal Hadiri Peringatan May Day di Monas
- Survei Rumah Politik Indonesia Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran
- Hasan Nasbi Minta Maaf kepada Prabowo, Begini Kalimatnya
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang