Jaringan Narkoba Terbongkar, Yoyok Ditembak

Jaringan Narkoba Terbongkar, Yoyok Ditembak
Jaringan narkoba di Jombang terungkap. Foto: JPG/Pojokpitu

Dari tangan perempuan yang bekerja sebagai pramusaji ini, petugas menemukan 0,64 gram sabu dan sisa transaksi online dari salah satu narapidana yang ada di lapas di Jawa Timur.

Semua tersangka akan dijerat dengan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun maksimal 20 tahun.

"Sedangkan untuk penyuplai barang dari lapas masih dilakukan pengembangan dengan instansi terkait.(end/jpnn)


Polres Jombang, Jatim berhasil menangkap tiga pelaku yang membantu menjalankan transaksi narkoba dari lapas.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News