Jaringan Narkoba Terbongkar, Yoyok Ditembak
Kamis, 10 Agustus 2017 – 06:02 WIB
Dari tangan perempuan yang bekerja sebagai pramusaji ini, petugas menemukan 0,64 gram sabu dan sisa transaksi online dari salah satu narapidana yang ada di lapas di Jawa Timur.
Semua tersangka akan dijerat dengan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun maksimal 20 tahun.
"Sedangkan untuk penyuplai barang dari lapas masih dilakukan pengembangan dengan instansi terkait.(end/jpnn)
Polres Jombang, Jatim berhasil menangkap tiga pelaku yang membantu menjalankan transaksi narkoba dari lapas.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Mak Gadi Terkenal Licin, Bandar Narkoba Ini Akhirnya Ditangkap Timsus Polres Inhu
- Polisi Sita 53 Kg Sabu-Sabu dari 2 Pelaku Jaringan Malaysia
- Polisi Sita Aset Sebanyak Rp 2,8 Miliar Milik Bandar Narkoba di Tanah Laut
- Calon Hakim Agung Ini Bakal Tetap Menghukum Mati Bandar Narkoba
- Bandar yang Pasok Narkoba di Kafe Kawasan Senopati Ditangkap Bareskrim Polri
- Bareskrim Kantongi Nama Selebgram yang Diduga Terlibat Jaringan Fredy Pratama