Jasa Raharja & BPJS Ketenagakerjaan Berkolaborasi Tingkatkan Manfaat JKN
jpnn.com, JAKARTA - Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerja sama tentang Penyelenggaraan Koordinasi Manfaat dalam Implementasi Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana dan Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, di Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Dewi dalam sambutannya menyampaikan sejak beberapa tahun lalu Jasa Raharja telah melakukan transformasi digital sebagai bagian dari pendekatan revolusioner dalam melayani masyarakat dan meningkatkan efisiensi secara keseluruhan.
"Terkait dengan pelayanan rumah sakit, kami juga terus melakukan berbagai perbaikan, khususnya di akhirakhir ini kami fokus pada soliditas untuk memastikan akurasi verifikasi batas tagihan rumah sakit," ujarnya.
Menurut Dewi, kedua belah pihak sebelumnya juga telah membangun hubungan sinergis.
Jasa Raharja berperan sebagai pembayar pertama untuk program jaminan kecelakaan lalu lintas sedangkan BPJS Ketenagakerjaan, bertindak sebagai pembayar berikutnya untuk memberikan cakupan tambahan dalam hal korban merupakan peserta asuransi tesebut.
"Kolaborasi ini memastikan perlindungan yang komprehensif bagi warga negara Indonesia sesuai haknya," tambah Dewi.
Lebih lanjut Dewi mengatakan bahwa dalam menjalankan fungsi pelayanan santunan, Jasa Raharja juga telah terintegrasi dengan stakeholder terkait, dalam hal ini Polri yang didukung dengan 34 Polda dan 508 Polres di seluruh Indonesia.
Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerja sama tentang Penyelenggaraan Koordinasi Manfaat dalam Implementasi Program JKN
- Mobil Ford Tabrak Gerobak Sampah di Manyar Kertoarjo, Pengemudi Asal Solo Tewas di TKP
- Jasa Raharja Kelola Tol hingga Jalur Arteri untuk Persiapan Mudik Nataru
- Menjelang Nataru, Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Rekayasa Lalin di Jateng
- Bus Kecelakaan Tunggal di Jalur Puncak, 1 Tewas, 18 Luka-Luka
- Marisa Putri, Mahasiswi Penabrak Wanita di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara
- BPJS Ketenagakerjaan Gelar Social Security Summit 2024