Jawaban 2 Jenderal soal Motif Pembunuhan Brigadir J Bikin Penasaran, Simak tuh
Kamis, 11 Agustus 2022 – 14:47 WIB

Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Apa motif pembunuhan? Foto: Ricardo/JPNN.com
Dia mengatakan, semua hal yang masih menjadi pertanyaan publik dalam kasus tersebut, termasuk soal motif, akan diungkap saat proses persidangan.
"Mudah-mudahan terbuka saat persidangan," tutur jenderal bintang tiga tersebut.
Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ditanya soal motif pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo, jawaban 2 petinggi Polri ini malah bikin penasaran. Begini kalimatnya.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara