Jelang Hari Buruh, KRPI Keluarkan Tiga Rekomendasi untuk Pemerintahan Jokowi

Jelang Hari Buruh, KRPI Keluarkan Tiga Rekomendasi untuk Pemerintahan Jokowi
KRPI mengeluarkan tiga rekomendasi kepada pemerintahan Jokowi terkait kesejahteraan buruh jelang perayaan Hari Buruh Internasional. Foto: ist

jpnn.com, JAKARTA - Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) menilai kesejahteraan pekerja merupakan salah satu tujuan dari pembangunan Sumber Daya Manusia Indonesia.

Selain perbaikan sistem pengupahan untuk peningkatan kualitas upah Pekerja, hal lain yang juga merupakan suatu prinsip dalam terciptanya kesejahteraan sosial, khususnya bagi pakerja di semua bidang, adalah diterimanya Jaminan Sosial yang merupakan mandat dari UUD 1945.

"Pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sudah memasuki tahun keenam. Kehadiran lima program jaminan sosial yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), sudah memberikan banyak manfaat kepada rakyat Indonesia, khususnya kepada pekerja dan keluarganya," ungkap Ketua Bidang Jaminan Sosial KRPI, Timboel Siregar, Selasa (30/4).

BACA JUGA: Prabowo Bakal Menghadiri Peringatan Hari Buruh, Bagaimana Kabar Pak Sandi?

Untuk meningkatkan kualitas jaminan sosial, KRPI menilai perlu segera dilakukan perbaikan terhadap berbagai regulasi dan implementasinya, baik terkait kepesertaan, kepatuhan pemberi kerja, pengelolaan dana jaminan soaial, maupun audit menyeluruh terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).

Untuk itu, lanjut dia, KRPI merekomendasikan kepada Pemerintah Jokowi untuk merevisi Peraturan Presiden No. 109 tahun 2013 agar pekerja di sektor usaha kecil dan mikro terlindungi program JHT dan JP.

Kedua, merevisi PP No. 44 Tahun 2015 tentang JKK dan JKm, yaitu dengan meningkatkan manfaat program JKK dan JKm. Ketiga, merevisi PP Nomor 45 tahun 2015 tentang Jaminan Pensiun, khususnya pasal 15 yang mengatur usia pekerja yang mendapatkan Jaminan Pensiun.

"Sehingga pekerja yang memasuki masa pensiun dapat langsung menerima manfaat pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan," papar Timboel.

Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) menilai kesejahteraan pekerja merupakan salah satu tujuan dari pembangunan Sumber Daya Manusia Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News