Jelang Mudik, Tarif Bus AC Naik

Jelang Mudik, Tarif Bus AC Naik
Jelang Mudik, Tarif Bus AC Naik
BANDARLAMPUNG – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Lampung akhirnya memutuskan tarif jasa angkutan umum naik sebesar 25 persen dari tarif normal mulai 12 Agustus. Namun, kenaikan tarif hanya berlaku untuk kendaraan antar kota dalam provinsi (AKDP) nonekonomi (AC) serta angkutan antar jemput antar provinsi dan dalam provinsi (AJAP-AJDP/travel).

Sementara, untuk tarif bus AKDP ekonomi non-AC dipastikan tak ada kenaikan. ’’Kenaikan tarif bus nonekonomi efektif berlaku sejak 12 Agustus hingga 27 Agustus mendatang. Selepas itu, tarif kendaraan nonekonomi kembali ke harga normal,’’ terang Wakil Ketua I Organda Lampung I Ketut Pasek.

Ia melanjutkan, tarif AKDP ekonomi tetap mengacu Peraturan Gubernur Nomor 03 Tahun 2009 tentang Peraturan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah AKDP. Kenaikan 25 persen yang ditetapkan Organda Lampung diklaim merujuk pada kebijakan Organda Pusat yang menyatakan kenaikan tarif nonekonomi tak boleh melebihi angka 30 persen. Pertimbangan adanya kenaikan tarif itu didasarkan pada biaya operasional.

Menurut Ketut Pasek, jika ada bus yang melanggar tarif, maka pihak Organda akan memberikan teguran tertulis. ’’Kalau menghukum, kami tak bisa melakukannya. Tetapi, kami akan memberikan teguran tertulis. Organda juga menempatkan personelnya untuk melakukan pemantauan,’’ terang dia.

Secara lugas, Ketut Pasek menjelaskan untuk kendaraan jenis nonekonomi AC yang beroperasi pada trayek gemuk sepeti Rajabasa-Bakauheni jumlahnya mencapai 66 unit. ’’Untuk kendaraan jenis AC antar kota antar provinsi tidak boleh ada melebihi batas kapasitas. Kecuali untuk AKDP yang punya toleransi penumpang sampai 10 persen,’’ tuturnya.

BANDARLAMPUNG – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Lampung akhirnya memutuskan tarif jasa angkutan umum naik sebesar 25 persen dari tarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News