Jelang Pilkada Serentak 2020, Mendagri Terbitkan SE untuk Seluruh Kepala Daerah
Rabu, 12 Februari 2020 – 08:21 WIB
Meski demikian, larangan itu tidak berlaku jika pengisian jabatan dilakukan karena ada jabatan yang kosong pejabatnya, pejabat yang meninggal dunia, sakit, atau tak dapat menjalankan tugasnya dengan syarat telah melalui persetujuan Kemendagri.
“Dan diisi agar pelayanan publik tetap berjalan. Jangan pula karena pilkada pelayanan berkurang kualitas,” terang Bahtiar.
Kemendagri mengawal dan memastikan seluruh pelayanan publik tetap berjalan normal sebagaimana biasanya walaupun sedang berlangsung proses Pilkada.
“Proses pemilihan pemimpin daerah setiap lima tahun sekali adalah hal biasa rutin dilakukan sebagai negara demokrasi. Peradaban demokrasi Indonesia semakin berkembang lebih baik,” pungkas Bahtiar. (rls/jpnn)
Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pimpin Ucapara HUT Otda di Sumsel, Sekda Supriono Bacakan Amanat Mendagri Tito Karnavian
- Sadali Ie Dilantik jadi Pj. Gubernur Maluku, Mendagri Tito Berpesan Begini
- Sumedang Raih Penghargaan Pemda Berkinerja Tinggi Tingkat Nasional dari Kemendagri
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Mendagri Tito Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau
- Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Buat Terobosan untuk Peningkatan PAD