Jelang Pilkada Serentak 2020, Mendagri Terbitkan SE untuk Seluruh Kepala Daerah
Rabu, 12 Februari 2020 – 08:21 WIB

Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar. Foto: Humas Kemendagri
Meski demikian, larangan itu tidak berlaku jika pengisian jabatan dilakukan karena ada jabatan yang kosong pejabatnya, pejabat yang meninggal dunia, sakit, atau tak dapat menjalankan tugasnya dengan syarat telah melalui persetujuan Kemendagri.
“Dan diisi agar pelayanan publik tetap berjalan. Jangan pula karena pilkada pelayanan berkurang kualitas,” terang Bahtiar.
Kemendagri mengawal dan memastikan seluruh pelayanan publik tetap berjalan normal sebagaimana biasanya walaupun sedang berlangsung proses Pilkada.
“Proses pemilihan pemimpin daerah setiap lima tahun sekali adalah hal biasa rutin dilakukan sebagai negara demokrasi. Peradaban demokrasi Indonesia semakin berkembang lebih baik,” pungkas Bahtiar. (rls/jpnn)
Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Mendagri Tito Pidato di Global Security Forum di Qatar
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Legislator Fraksi PDIP: Kelakuan Ormas itu Refleksi Ulah Kekuasaan
- Jadi Irup Hari Otda 2025, Sekda Sumsel Sampaikan Pesan Penting Mendagri Tito, Simak
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Mendagri Minta Pemkot Palembang Manjakan Masyarakat dengan Fasilitas Mirip Singapura