Jenazah Briptu M Lasminto Kopilot Helikopter Polri yang Jatuh di Perairan Babel Ditemukan

jpnn.com - JAKARTA - Tim SAR Gabungan kembali menemukan jenazah kru helikopter tipe NBO 105 dengan nomor registrasi P-1103 milik Polri yang hilang di perairan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan jenazah tersebut teridentifikasi atas nama Briptu M Lasminto yang merupakan kopilot dari helikopter itu.
"Tim SAR Gabungan bersama Kakorpolairud Baharkam Polri bersama beberapa PJU Polda Babel, berhasil menemukan satu orang lagi kru dari helikopter tersebut, yakni atas nama Briptu M Lasminto yang merupakan kopilot dari helikopter, pada pukul 09.45 WIB," kata Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (29/11).
Jenderal bintang satu itu mengatakan saat ini jenazah Briptu Lasminto telah dievakuasi dan dibawa ke daratan.
“Kemudian, dibawa menuju RSUD Belitung Timur untuk dilakukan tindakan lebih lanjut," ungkapnya.
Sebelumnya, Tim SAR Gabungan telah menemukan jenazah Bripda Anam yang merupakan mekanik dari helikopter Polri itu.
Saat ini, tersisa dua kru lagi yang belum ditemukan. Mereka ialah pilot AKP Arif Rahman Saleh dan mekanik Aipda Joko M.
Sebelumnya, helikopter Polri tersebut bertolak dari Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, menuju Bandara Internasional HAS Hanandjoeddin, Belitung, Kepulauan Bangka Belitung. (cr3/jpnn)
Tim SAR Gabungan menemukan jenazah Briptu M Lasminto, kopilot hellikopter Polri yang jatuh di perairan Babel.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara