Jenazah Gatot Brajamusti Dibawa ke Sukabumi

Jenazah Gatot Brajamusti Dibawa ke Sukabumi
Terdakwa Gatot Brajamusti menjalani sidang kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (5/12). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti meninggal dunia di usia 58 Tahun.

Pria yang karib disapa Aa Gatot semasa hidupnya ini mengembuskan napas terakhir pada Minggu (8/11) sekitar pukul 16.11 WIB.

"Saat ini sedang dilakukan proses serah terima dengan anak dan pengacaranya dan akan dibawa ke Sukabumi," ungkap Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Apriyanti dalam keterangannya kepada jpnn.com, Minggu (8/11) malam.

Lebih lanjut, Rika mengatakan pemain sekaligus produser film Azrax ini meninggal dunia di Rumah Sakit Pengayoman, Cipinang, Jakarta Timur.

"Yang dirujuk ke RS Pengayoman Jakarta hari ini dengan keluhan hipertensi dan gula darah tinggi. Yang bersangkutan memiliki riwayat strok," katanya.

Gatot Brajamusti diketahui tengah menjalani hukuman terkait kasus narkoba dan asusila.

Produser sekaligus bintang film Azrax ini divonis 10 tahun penjara atas kasus narkoba dan sembilan tahun penjara di kasus asusila.

Gatot Brajamusti juga divonis satu tahun penjara atas kasus kepemilikan satwa langka dan senjata api ilegal. (mcr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Jenazah mantan Ketua Umum PARFI Gatot Brajamusti akan disemayamkan di Sukabumi, Jawa Barat.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News