Jenderal Andika Cabut Larangan Keturunan PKI jadi TNI, Begini Komentar Eks Sesmilpres

Jenderal Andika Cabut Larangan Keturunan PKI jadi TNI, Begini Komentar Eks Sesmilpres
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Foto: Tangkapan layar akun Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di YouTube.

Persyaratan umum lainnya menjadi prajurit TNI, yaitu saat dilantik menjadi prajurit berumur paling rendah 18 tahun, tidak memiliki catatan kriminalitas, sehat jasmani dan rohani.

Selain itu, tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, lulus pendidikan pertama untuk membentuk prajurit siswa menjadi anggota TNI, dan persyaratan lain sesuai dengan keperluan.

"Persoalan pendaftar seleksi prajurit TNI adalah keturunan organisasi terlarang, seperti PKI atau organisasi radikal lainnya, menurut saya tidak perlu diperdebatkan terlalu panjang," pungkas Kang TB. (ast/jpnn)

Eks Sesmilpres yang juga Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin turut mengomentari keputusan Jenderal Andika mencabut larangan keturunan PKI jadi TNI


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News