Jenderal Andika Cabut Larangan Keturunan PKI jadi TNI, Begini Komentar Eks Sesmilpres
Sabtu, 02 April 2022 – 05:58 WIB
Persyaratan umum lainnya menjadi prajurit TNI, yaitu saat dilantik menjadi prajurit berumur paling rendah 18 tahun, tidak memiliki catatan kriminalitas, sehat jasmani dan rohani.
Selain itu, tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, lulus pendidikan pertama untuk membentuk prajurit siswa menjadi anggota TNI, dan persyaratan lain sesuai dengan keperluan.
"Persoalan pendaftar seleksi prajurit TNI adalah keturunan organisasi terlarang, seperti PKI atau organisasi radikal lainnya, menurut saya tidak perlu diperdebatkan terlalu panjang," pungkas Kang TB. (ast/jpnn)
Eks Sesmilpres yang juga Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin turut mengomentari keputusan Jenderal Andika mencabut larangan keturunan PKI jadi TNI
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Panglima TNI: Modernisasi Kopassus Dilakukan secara Bertahap
- Bagi Jenderal Maruli, Pengubahan KKB ke OPM Berdampak Seperti Ini
- Foto Bareng Andika Perkasa, Wirang Birawa Ucapkan Selamat Untuk Ini
- Detik-Detik 2 Prajurit TNI Tersambar Petir di Cilangkap, 1 Meninggal Dunia
- Dua Prajurit TNI Tersambar Petir saat Jaga Markas di Cilangkap, Begini Kondisinya
- Ada Oknum Kodam I Bukit Barisan Dipecat Gegara Terlibat Narkoba