Jenderal Andika Perintahkan Pemecatan Kolonel P Cs Penabrak Handi dan Salsabila

Jenderal Andika Perintahkan Pemecatan Kolonel P Cs Penabrak Handi dan Salsabila
Mobil ambulans yang membawa jenazah Salsabila (14), korban tabrak mobil misterius di Nagreg, Kabupaten Bandung. Foto: dok. pribadi for JPNN.com

Sementara Kopda A, anggota Kodim Demak juga diperiksa di Pomdam Diponegoro, Semarang.

Ketika oknum TNI AD diduga melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ).

Mereka bakal dijerat dengan Pasal 310 ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan Pasal 312 ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 181 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan, Pasal 359 yang ancaman pidana penjara maksimal lima tahun, serta Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

"Terakhir, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup," ucap Mayjen Prantara.

Sebelumnya, Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) yang sempat hilang selama sepekan seusai ditabrak, ditemukan tak bernyawa di daerah Jawa Tengah.

Sejoli itu ditabrak sebuah mobil misterius jenis Panther berwarna hitam di Nagreg, Kabupaten Bandung.

Seusai menabrak, tiga orang penumpang mobil itu turun dan mengevakuasi korban ke dalam mobil serta membawanya pergi.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa marah dan perintahkan pemecatan Kolonel P Cs yang penabrak sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jabar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News