Jenderal Andika Perintahkan Pemecatan Kolonel P Cs Penabrak Handi dan Salsabila
Sementara Kopda A, anggota Kodim Demak juga diperiksa di Pomdam Diponegoro, Semarang.
Ketika oknum TNI AD diduga melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ).
Mereka bakal dijerat dengan Pasal 310 ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan Pasal 312 ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 181 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan, Pasal 359 yang ancaman pidana penjara maksimal lima tahun, serta Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Terakhir, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup," ucap Mayjen Prantara.
Sebelumnya, Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) yang sempat hilang selama sepekan seusai ditabrak, ditemukan tak bernyawa di daerah Jawa Tengah.
Sejoli itu ditabrak sebuah mobil misterius jenis Panther berwarna hitam di Nagreg, Kabupaten Bandung.
Seusai menabrak, tiga orang penumpang mobil itu turun dan mengevakuasi korban ke dalam mobil serta membawanya pergi.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa marah dan perintahkan pemecatan Kolonel P Cs yang penabrak sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jabar.
- Panglima TNI: Modernisasi Kopassus Dilakukan secara Bertahap
- Bagi Jenderal Maruli, Pengubahan KKB ke OPM Berdampak Seperti Ini
- Foto Bareng Andika Perkasa, Wirang Birawa Ucapkan Selamat Untuk Ini
- Ubah Sebutan KKB Menjadi OPM, Panglima TNI Banjir Dukungan
- Aburizal Bakrie Dukung TNI-Polri Menindak Tegas OPM
- Panglima TNI Bersama Sejumlah Tokoh Tinjau Arus Balik Lebaran 2024, Lihat