Jenderal Djoko Beli Properti dari Uang Korupsi
Kamis, 17 Januari 2013 – 05:19 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi simulator surat izin mengemudi (SIM) Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Djoko Susilo disangka melakukan praktik pencucian uang. Hal itu dilakukan dengan membeli barang-barang tidak bergerak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus ada pengalihan uang untuk membeli properti.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas sat menandatangani MoU antara KPK dan Komisi Yudisial (KY), Rabu (16/1). Dia mengatakan kalau berbagai pembelian harta tak bergerak Djoko berasal dari uang hasil korupsi. "Saya tidak hafal, tapi salah satunya itu (properti)," katanya.
Mantan ketua KY itu menyebut pembelian properti yang dilakukan Djoko tidak hanya sekali. Namun, Busyro tidak merinci dan hanya memastikan pembelian itu berulang.
Dia memastikan penerapan pasal TPPU diikuti dengan verifikasi. Saat ini tim KPK sudah melakukan tracking asal-usul harta Djoko.
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi simulator surat izin mengemudi (SIM) Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Djoko Susilo disangka melakukan praktik
BERITA TERKAIT
- Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI