Jenderal Djoko juga Disangka Lakukan Pencucian Uang
Senin, 14 Januari 2013 – 20:02 WIB
JAKARTA - Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan alat uji mengemudi (driving simulator) mendapat sangkaan baru. Bekas Kepala Korps Lalulintas (Korlantas) Polri itu juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Adapun pasal yang disangkakan kepada mantan Gubernur Akpol itu adalah Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian juga Pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002, juga tentang TPPU.
Sebelumnya, Djoko sebagai Kepala Korlantas Polri memang hanya diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga mengakibatkan terjadi korupsi di proyek senilai Rp 196 miliar itu. "Berkaitan dengan DS (Djoko Susilo), sejak pekan lalu KPK meningkatkan ke proses penyidikan terkait dengan UU TPPU. Jadi hari ini yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka berkaitan dengan TPPU," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi S.P di kantornya, Jakarta, Senin (14/1).
Baca Juga:
Menurut Johan, penyidik KPK menduga Djoko telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan modus menyamarkan, atau mengubah bentuk harta hasil korupsi pada proyek pengadaan driving simulator SIM di Korlantas Polri.
Baca Juga:
JAKARTA - Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan alat uji mengemudi (driving simulator) mendapat sangkaan
BERITA TERKAIT
- Kemenag Menyiapkan 1.378 Formasi CASN 2024 Khusus untuk Penempatan IKN Nusantara
- Mantan Pejabatnya Tersandung Kasus Impor Gula Pasir, Bea Cukai Merespons Begini
- Pendaftaran CPNS 2024: Pernyataan Terbaru Menteri Anas, Singgung soal Hoaks
- Kembangkan Potensi Pertanian Sumsel, Agus Fatoni Perkuat Sinergi & Pupuk Indonesia
- Pengangkatan PPPK 2024 Fokus untuk Penyelesaian Honorer, P1 Swasta Kejepit
- Pendaftaran CPNS 2024: Info Penting Bagi yang Siap ke IKN