Jenderal Listyo: Tidak Pakai Lama, Segera Copot, Proses Pidana

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan perintah tegas kepada seluruh jajarannya termasuk kepala satuan wilayah (kasatwil).
Jenderal Listyo menegaskan jajarannya harus memberikan tindakan tegas kepada oknum anggota kepolisian yang melanggar aturan saat menjalankan tugas.
"Perlu tindakan tegas. Jadi, tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana. Segera lakukan. Ini menjadi contoh bagi yang lainnya” kata Jenderal Listyo dalam arahannya kepada jajaran melalui video conference di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/10), dikutip dalam keterangan tertulis Divisi Humas Polri.
Jenderal Sigit menekankan kepada seluruh kapolda dan kapolres tidak ragu memberikan sanksi tegas berupa pidana atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada personel yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.
“Saya minta tidak ada kasatwil yang ragu. Apabila ragu, saya akan ambil alih,” kata Kapolri.
Menurutnya, perbuatan oknum polisi yang menyalahi aturan telah merusak muruah institusi Polri, dan mencederai kerja keras serta komitmen personel Korps Bhayangkara yang bekerja maksimal untuk masyarakat.
Dia mencontohkan kerja keras dan perjuangan anggota Polri yang positif ialah berjibaku di masa pandemi Covid-19, antara lain, memastikan penyaluran bansos tepat sasaran, mengakselerasi vaksinasi, dan penegakan protokol kesehatan.
Jenderal Listyo berharap tindakan tegas kepada oknum polisi yang melanggar aturan dapat memberikan efek jera.
Jenderal Listyo mengeluarkan perintah mencopot dan memproses pidana oknum polisi yang melanggar aturan.
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Forum Purnawirawan TNI Usul Copot Wapres Gibran bin Jokowi, Pengamat: Ekspresi di Negara Demokrasi
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Kelakuan Bejat Oknum Polisi Polres Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua