Jenguk Suami di Tahanan, Bu Yayah Bawa Gepokan Uang, Tetapi
Kamis, 03 Februari 2022 – 17:57 WIB
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 26 Ayat (2) Jo. Pasal 36 Ayat (2) Undang-undang No. 7 tahun 2011, Tentang Mata Uang.
"Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," katanya. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Suami lagi meringkuk di tahanan, Bu Yayah berbuat nekat dengan membawa gepokan uang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bahas soal Enggak Punya Uang, Ria Ricis Sindir Teuku Ryan?
- Konon Berubah Sikap Seusai Terima Rp 500 Juta dari Ricis, Teuku Ryan Ungkap Fakta Ini
- 2 Pemuda Belanjakan Uang Palsu di Warung Madura, Begini Akibatnya
- Aksi Pengedar Uang Palsu Ketahuan Warga, Begini Akibatnya
- Konsolidasikan Kader PDIP, Hasto Singgung Rintangan Pertemuan Megawati-Jokowi
- BRI Ungkap 3 Fakta soal Video Viral Kasus Uang Raib Rp 400 Juta