Jenguk Suami di Tahanan, Bu Yayah Bawa Gepokan Uang, Tetapi

Jenguk Suami di Tahanan, Bu Yayah Bawa Gepokan Uang, Tetapi
Petugas saat menunjukkan tersangka pemilik uang palsu di Majalengka, Jawa Barat. (ANTARA/Ho/Humas Polres Majalengka)

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 26 Ayat (2) Jo. Pasal 36 Ayat (2) Undang-undang No. 7 tahun 2011, Tentang Mata Uang.

"Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," katanya. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Suami lagi meringkuk di tahanan, Bu Yayah berbuat nekat dengan membawa gepokan uang.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News