Jerinx SID Bisa Saja Dijemput Paksa, Apabila....
Senin, 09 Agustus 2021 – 13:59 WIB
Dia dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kombes Yusri Yunus memastikan bahwa penyidik bisa saja menjemput paksa I Gede Astina alias Jerinx SID.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pria Ini Ancam Anggota Polres Inhil Pakai Golok, Polisi Lepas Tembakan
- CK Ditangkap Terkait Pemerasan dan Ancam Seorang Wanita di Manado, Ini Kasusnya, Alamak
- Anies Apresiasi Kapolri yang Tangkap Pelaku Pengancaman Pembunuhan Terhadap Dirinya
- Pengancam Tembak Anies Baswedan Ditangkap Polisi di Jember
- Soal Ancaman Tembak terhadap Anies, Kombes Yusuf Beri Info Begini
- Begini Nasib Oknum Polisi Bripka Edi Purwanto yang Ancam Sopir di Palembang