Jerinx SID Bisa Saja Dijemput Paksa, Apabila....

Jerinx SID Bisa Saja Dijemput Paksa, Apabila....
Jerinx SID. Foto: Instagram/jrxsid

Dia dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (cr3/jpnn)



Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Kombes Yusri Yunus memastikan bahwa penyidik bisa saja menjemput paksa I Gede Astina alias Jerinx SID.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News