Jerinx SID Jadi Tersangka Kasus Pengancaman, Kombes Yusri Beri Penjelasan

Jerinx SID Jadi Tersangka Kasus Pengancaman, Kombes Yusri Beri Penjelasan
Jerinx SID. Foto: Instagram/jrxsid

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID  sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Kombes Yusri mengatakan, penetapan tersangka penggebuk Superman Is Dead (SID) itu setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Sudah di tetapkan sebagai tersangka hasil gelara perkara," kata Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu (7/8).

Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menegaskan rencana ke depannya pihaknya bakal melakukan pemeriksaan terhadap Jerinx.

"Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin," tutur Yusri Yunus.

Jerinx SID dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik pada 10 Juli 2021.

Suami Nora Alexandra itu dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Kombes Yusri Yunus memberi penjelasan perihal penetapan status tersangka terhadap Jerinx SID.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News