Jhon Key Terancam 20 Tahun Penjara
Sabtu, 18 Februari 2012 – 19:28 WIB
JAKARTA — Selain menghadiahi timah panas di kaki kanan Jhon Key, polisi kini mengancam tersangka dugaan pembunuhan pimpinan PT Sanex Steel Indonesia itu 20 tahun penjara. Ini merupakan konsekuensi dari deretan pasal yang menjerat Key. Penangkapan ini dilakukan Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur. Namun penagkapan itu tak berjalan mulus. Polisi menebak kaki kanan Jhon Kei dengan alasan melakukan perlawanan. Akibatnya kini pria asal Maluku tersebut harus menjalani perawatan.
‘’ Dia dijerat pasal pasal 340 KUHP subsider 338 junto 55 ayat 1 junto 56. Ancaman hukumannya bisa 20 tahun atau seumur hidup,’’ ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto di Jakarta, Sabtu (18/2).
Seperti diketahui sebelumnya Polisi Jaya menagkap John Refra atau yang lebih dikenal sebagai John Key Jumat (17/2) malam. Penangkapan ini atas dugaan keterlibatan pria bertato tersebut dalam kasus pembunuhan Ayung alias Tan Harry Tantono pimpinan PT Sanex Steel Indonesia.
Baca Juga:
JAKARTA — Selain menghadiahi timah panas di kaki kanan Jhon Key, polisi kini mengancam tersangka dugaan pembunuhan pimpinan PT Sanex Steel
BERITA TERKAIT
- Alex Warga Garut Jadi Korban Pembunuhan, Pelakunya Sadis Banget
- Tampang Pembunuh Siswa STIP Marunda, Korban Dipukul Benda Ini
- Konten Kreator Film Pendek Mengandung SARA-Pornografi Ditangkap Polisi
- Ibu di Rohil Tega Racuni Anak Tirinya, Modus Beri Kopi Sachet
- Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan Batang Rokok Ilegal, Jumlahnya Fantastis
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Butir Amunisi di Perbatasan Indonesia-PNG