Jika Bisa Bicara, Kasur Itu Akan Bongkar Ulah Ayah pada Anak Tiri di Kamar
“Petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dalam serta pakaian milik korban. Selain itu, petugas juga mengamankan dua buah kasur yang digunakan tersangka,” terang Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, Selasa (30/7).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AR kali pertama menggauli MI pada 2014. Saat itu dia mengajak korban ke kamar mandi.
AR mengiming-imingi MI dengan boneka untuk melancarkan perbuatan tidak terpujinya.
MI mengaku takut dimarahi dan tidak ditegur jika tak menuruti permintaan sang ayah tiri.
AR kali terakhir melakukan perbuatan bejat terhadap MI pada 20 Juli sekitar pukul 24:00 Wita.
“Tersangka sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut setelah berhasil diamankan petugas. Tersangka tidak membantah atas perbuatannya tersebut,” terang Anwar. (qi/kri)
Ayah berinisial AR sungguh bejat. Dia tega menjadikan anak tirinya, MI (19), sebagai pelampiasan nafsu.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Pembina Pramuka di Kota Jayapura Cabuli 7 Siswa SMK
- Pelaku Pencabulan di Sumbawa Masih Buron, Bagi Warga yang Melihat Segera Lapor Polisi
- Jesika Janyaan Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Dituntut 10 Tahun Penjara
- Apresiasi Peran Kedaton Kutai Kartanegara, Anies Berkomitmen Merawat Budaya Indonesia