Jika Ditangkapi, Bupati/Wako Tinggal 40 Persen

Jika Ditangkapi, Bupati/Wako Tinggal 40 Persen
Jika Ditangkapi, Bupati/Wako Tinggal 40 Persen
BANDUNG -- Ketua Dewan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Abdullah Hehamahua menjelaskan, perilaku korupsi memang rentan dilakukan PNS, lantaran sangat banyak klasifikasi yang termasuk tindakan korupsi. Beberapa klasifikasi diantaranya menerima suap, pemerasan, penggelapan, dan gratifikasi. Diperkirakan, sekitar 60 persen bupati/walikota melakukan tindak pidana korupsi. Namun demikian, tidak bisa semuanya diusut KPK.

"Kami juga tak bisa menangkap para koruptor, karena bisa-bisa 60 persen dari PNS di Indonesia bahkan 60 persen dari bupati dan walikota beserta jajarannya ditangkap dengan tuduhan  korupsi," ujar  ketua Dewan Penasehat KPK,  Abdullah Hehamahua, yang ditemui wartawan di Balai Kota Bandung, kemarin.

Dia menjelaskan, selama ini hukuman penjara ternyata tidak mampu menciptakan efek jera bagi para koruptor. Karenanya, ia mengusulkan untuk memberikan sanksi sosial, pasalnya."Kalau para koruptor itu kan punya uang. Mereka bisa melakukan apa saja meskipun di dalam penjara. Beda dengan sanksi sosial, pasti para pejabat itu akan memilih bunuh diri daripada mendapat sanksi sosial," urainya.

Dihubungi terpisah, Wali Kota Bandung Dada Rosada mengaku sepakat dengan pemaparan Abdullah. Menurut Dada sanksi sosial memang secara spontan diberikan kepada mereka yang melakukan pelanggaran.  "Saya melihat, di beberapa daerah di Jabar sudah menerapkan sanksi sosial ini. Sehinggaa orang-orang akan semaksimal mungkin menghindari pelanggaran," terang Dada.

BANDUNG -- Ketua Dewan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Abdullah Hehamahua menjelaskan, perilaku korupsi memang rentan dilakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News