Jika Jabatan Gubernur Dihapus, DPRD Provinsi Juga Hilang
Selasa, 31 Januari 2023 – 21:04 WIB

Pakar Hukum Tata Negara dari Undana Kupang Dr Johanes Tuba Helan dukung jabatan gubernur dihapus. ANTARA/Aloysius Lewokeda
Kendati demikian, dia menilai ada konsekuensi yang terjadi ketika gagasan ini diwujudkan, yaitu tidak ada lagi DPRD Provinsi.
Selain itu, di tingkat provinsi tidak perlu lagi ada dinas daerah dan badan, tetapi cukup dilengkapi sebuah sekretariat terdiri atas orang-orang ahli di bidang sektoral, agar dapat membina pelaksanaan pemerintahan daerah.
Untuk mewujudkan gagasan ini diperlukan diskusi yang lebih intensif, tetapi pada prinsipnya usulannya itu dinilai sangat maju demi kesejahteraan rakyat.
"Namun untuk mewujudkannya perlu didiskusikan berbagai pihak secara lebih intensif," katanya pula.(antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pakar hukum tata negara (HTN) Johanes Tuba Helan ungkap konsekuensi jika jabatan gubernur dihapus, DPRD Provinsi hilang, dinas-dinas dihapus.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bakal Pimpin PKB Bali, Ahmad Iman Sukri Diajak Cak Imin Sowan Kiai di Tapal Kuda
- Gus Imin Berhalalbihalal dengan Kiai Azaim dan Nyai Ju di Sukorejo
- Hadirkan Pelaku Usaha Hingga Akademisi, Kemenko PM Gelar Uji Publik Program Berdaya Bersama
- PKB & BIEN Menggelar Diskusi soal Masa Depan Perlindungan Sosial Indonesia
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Cak Imin: Tergesa-Gesa Amat, Sih
- Cak Imin Minta Kemenkes Lakukan Ini Setelah Siswa Keracunan Menyantap MBG