Jika Membersihkan Makam tak Mempan, Pelanggar Protokol Kesehatan Diminta Bersihkan Sungai

Jika Membersihkan Makam tak Mempan, Pelanggar Protokol Kesehatan Diminta Bersihkan Sungai
Para pelanggar protokol kesehatan mengikuti rapid test yang digelar satgas. Foto: Instagram

jpnn.com, SEMARANG - Pencegahan penularan Covid-19 terus dilakukan melalui penegakan protokol kesehatan di sejumlah wilayah. Salah satunya Kota Semarang, yang ditargetka menjadi zona hijau pada Desember mendatang.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan bahwa saat ini Kota Semarang masuk zona oranye, ditargetkan Desember sudah menjadi zona hijau.

"Iya, sekarang kan Kota Semarang zona oranye, maka akan kami maksimalkan untuk Desember ditargetkan sudah zona hijau," ujarnya saat gelar operasi yustisi di Jalan Siriwijaya, Senin (28/9/2020).

Menurutnya selama penegakan penerapan protokol kesehatan mengalami penurunan angka pelanggaran. Itu seiring ketegasan petugas dalam melaksanakan operasi.

"Kami bekerja keras. Untuk kali ini para pelanggar disanksi menyapu makam biar jera. Ke depan sanksi lebih ke fisik. Kalau tidak menyapu makam, ya membersihkan sungai. Iya, ini sudah mengalami penurunan angka pelanggaran," paparnya.

Selain sanksi membersihkan makam, para pelanggar juga dilakukan tes rapid. Mereka yang ternyata hasilnya reaktif langsung dibawa ke tempat isolasi yang telah disediakan untuk penanganan lebih lanjut.

"Hari ini dari sekitar 50 tes rapid, ada sekitar dua yang reaktif. Sudah kami tangani," lanjutnya.

Bangkit Sanjaya, seorang warga yang melanggar mengaku tidak mengenakan masker saat menyopir mobil untuk mengantar rombongan keluarga pengantin.

Para pelanggar protokol kesehatan harus membersih makam pahlawan dan menjalani rapid test.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News