Jika tak Kelar, 87 RUU Pemekaran Dilanjutkan DPR 2014-2019

Jika tak Kelar, 87 RUU Pemekaran Dilanjutkan DPR 2014-2019
Jika tak Kelar, 87 RUU Pemekaran Dilanjutkan DPR 2014-2019

"Lha wong yang 19 DOB yang kita putuskan beberapa waktu lalu, itu warisan dari dua periode DPR. Jadi masyarakat di bawah sabar saja, yang penting prosesnya diikuti. Yang sudah jadi RUU tanggung jawab DPR menyelesaikan. Tinggal menjadikan RUU itu menjadi undang-undang, tapi jangan memaksakan, ikuti proses," pintanya. (Fat/jpnn)

 


JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu menyatakan pemerintah dan Komisi II DPR menyepakati dilanjutkannya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News