JK: SBY tak Punya Legal Standing Ajukan Uji UU Pilkada
jpnn.com - JAKARTA - Wakil presiden terpilih Jusuf Kalla (JK) mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak punya dasar hukum untuk mengajukan gugatan UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pak SBY menggugat? Sulit itu, karena legal standingnya tidak ada. Dia kan presiden bagaimana bisa menolak?,” kata JK di sela-sela perayaan hari jadi DPD RI, di Gedung Nusantara IV, komplek Parlemen, Senayan Jakartan Senin (29/9).
JK menyatakan, adalah hal yang lumrah jika SBY mengeluarkan pernyataan menolak Pilkada lewat DPRD. "Tapi ingat, sebagai presiden, SBY tidak memiliki legal standing untuk melakukan itu," tegasnya.
Pernyataan yang sama juga dinyatakan anggota DPR Nusron Wahid. SBY menurutnya, tidak punya legal standing menggugat UU Pilkada. Itu karena pihak yang dianggap memiliki legal standing adalah mereka yang hak konstitusinya dirugikan sebuah UU.
Bila SBY mengajukan sebagai Ketum DPP Partai Demokrat, maka Partai Demokrat juga tidak punya legal standing karena ikut dalam rapat dan terlibat dalam proses pengambilan keputusan pengesahan UU Pilkada, meski berakhir walk out. "Mau sebagai pemerintah? Lha, pemerintah kan terlibat dalam pembahasan di DPR," jelas Nusron. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil presiden terpilih Jusuf Kalla (JK) mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak punya dasar hukum untuk mengajukan gugatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dukung Program Single Data SIM Menggunakan NIK, Sahroni: Perhatikan Keamanannya
- Pengesahan RPP Manajemen ASN Menunggu Presiden Baru? Penuntasan Honorer Bakal Tertunda
- Perempuan Lansia yang Hilang di Lembah Subur Sudah Ditemukan, Begini Kondisinya
- PKS Bakal Pecat Caleg Terpilih Tersangka Peredaran 70 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Tiga WNI Ditangkap Gegara Hendak Selundupkan Manusia di Rote Ndao
- 3 Instruksi Penting Nadiem Makarim Terkait Tindak Lanjut Pembatalan Kenaikan UKT