Jleb! Bripda Normansyah Terkapar Ditikam Buronan
Kamis, 20 April 2017 – 03:59 WIB
Kapolres mengatakan pelaku dikenakan Pasal 338 Jo 53 dan/atau Pasal 351 (2) dan Pasal 212 KUH Pidana, melawan pegawai negeri (aparat polri) yang sedang melaksanakan tugasnya.(lm/sr)
Seorang anggota Buser Satreskrim Polres Manokwari Bripda Normansyah terpaksa dilarikan ke rumah sakit, Rabu (19/4) siang. Dia ditikam saat menangkap
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- Pelaku Penikaman Masal di Sydney Disebut Tidak Mencurigakan
- 2 Jenderal Minta Maaf soal Bentrok Brimob dan TNI AL
- Begini Situasi di Sorong Setelah Bentrok Brimob dan TNI AL
- Personel Brimob dan Prajurit TNI AL Bentrok di Sorong, Ini Kata Mayjen Gumilar
- Pegawai Inspektorat Ditemukan Bersimbah Darah Seusai Ditikam OTK