John Kei Bebas Bersyarat Setelah Hampir 6 Tahun di Nusakambangan
Kamis, 26 Desember 2019 – 23:07 WIB
Penjamin juga harus membimbing dan mengawasi napi yang mengikuti program pembebasan bersyarat. John Kei menjadi warga binaan Lapas Permisan Nusakambangan sejak awal Maret 2014.(tan/jpnn)
Tokoh pemuda asal Maluku John Refra alias John Kei yang menjadi terpidana perkara pembunuhan terhadap Tan Harry Tantono memperoleh pembebasan bersyarat.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana