Jokowi Diminta Batasi Investasi Asing di Sektor UKM Lewat Perpres
Senin, 19 Januari 2015 – 16:36 WIB
"Bentuknya bisa berupa kredit tanpa agunan (KTA) model modifikasi grameen bank. Polanya selected, tanggung renteng, berbasis komunitas dan pendampingan. Sehingga bukan hanya akses permodalan saja, tapi juga pendampingan," katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Presiden Joko Widodo didesak segera menerbitkan peraturan presiden (Perpres) tentang pembatasan investasi asing di sektor usaha kecil menengah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Srikandi BUMN Gelar Edukasi Terkait Investasi Properti
- Menko Airlangga Sebut Indonesia Negara ASEAN Pertama Jadi Anggota OECD
- Menko Airlangga Resmi Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD Indonesia
- Chandra Asri Group Berjaya di Global CSR & ESG Summit and Awards 2024
- DAIKIN Proshop Designer Awards Kembali Gelar Kompetisi Tahunan, Begini Penjelasannya
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok