Jokowi Menang Pilpres, Gedung KPU di Jakarta Dijaga Ketat
"Langkah kita adalah langkah konstitusional, langkah demokratis, tetapi damai tanpa kekerasan apa pun," sambungnya.
Sebelumnya sejumlah elit pendukung Prabowo Subianto telah menegaskan tidak akan menumpuh langkah konstitusional menyikapi kecurangan dalam pilpres 2019 ini, karena mereka akan memilih menyuarakan kekecewaannya lewat aksi rakyat di jalan.
Sementara itu ketua KPU, Arif Rachman mengatakan KPU bakal menetapkan presiden-wapres terpilih pada 24 Mei mendatang, bila tak ada gugatan perselisihan hasil pilpres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sesuai ketentuan yang berlaku, gugatan atas penetapan hasil pemilu 2019 oleh KPU ini bisa diadukan ke MK dengan batas waktu 3x24 jam, setelah penetapan rekapitulasi suara nasional.
Simak berita lainnya dari ABC Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dunia Hari Ini: Indonesia Kalah Melawan Irak Dalam Piala Asia U-23
- Orang Utan Sumatra, Hewan Liar yang Bisa Mengobati Dirinya Sendiri dengan Tanaman Obat
- Dunia Hari Ini: Jalan Raya di Guangdong Runtuh, 24 Orang Tewas
- Banyak Pekerja Start-Up yang Belum Tahu Haknya Sebagai Buruh
- Dunia Hari Ini: Ratusan Ribu Buruh Indonesia Turun ke Jalan Rayakan May Day
- Dunia Hari Ini: Aktivitas Gunung Ruang Kembali Meningkat