Jokowi Menang Pilpres, Gedung KPU di Jakarta Dijaga Ketat

"Langkah kita adalah langkah konstitusional, langkah demokratis, tetapi damai tanpa kekerasan apa pun," sambungnya.
Sebelumnya sejumlah elit pendukung Prabowo Subianto telah menegaskan tidak akan menumpuh langkah konstitusional menyikapi kecurangan dalam pilpres 2019 ini, karena mereka akan memilih menyuarakan kekecewaannya lewat aksi rakyat di jalan.
Sementara itu ketua KPU, Arif Rachman mengatakan KPU bakal menetapkan presiden-wapres terpilih pada 24 Mei mendatang, bila tak ada gugatan perselisihan hasil pilpres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sesuai ketentuan yang berlaku, gugatan atas penetapan hasil pemilu 2019 oleh KPU ini bisa diadukan ke MK dengan batas waktu 3x24 jam, setelah penetapan rekapitulasi suara nasional.
Simak berita lainnya dari ABC Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Partai Buruh Menang Pemilu Australia, Anthony Albanese Tetap Jadi PM
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Dunia Hari Ini: Pakistan Tuding India Rencanakan Serangan Militer ke Negaranya
- Dunia Hari Ini: PM Terpilih Kanada Minta Waspadai Ancaman AS
- Dunia Hari Ini: Sebuah Mobil Tabrak Festival di Kanada, 11 Orang Tewas