Jokowi Serahkan SK Perhutanan Sosial untuk 5.459 KK

Jokowi Serahkan SK Perhutanan Sosial untuk 5.459 KK
Presiden Joko Widodo bagikan SK perhutanan sosial di Jabar. Foto; Humas KLHK

Para menteri terkait juga telah diminta untuk mempercepat program Perhutanan Sosial, karena dinilai sangat penting dan bermanfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Menko Perekonomian Darmin Nasution menerangkan, program Perhutanan Sosial dirancang untuk memberikan hak akses kelola kawasan hutan kepada masyarakat sebagai bagian dari Kebijakan Reforma Agraria Nasional.

Program ini bertujuan untuk mempercepat pemerataan ekonomi, terutama terkait dengan ketersediaan lahan bagi kelompok masyarakat kecil.

“Program Perhutanan Sosial diyakini sebagai salah satu instrumen penting yang akan mampu meningkatkan kesejahteraan petani, mengurangi angka pengangguran, dan menurunkan tingkat kemiskinan,” kata Darmin.

Selain hak akses kelola selama 35 tahun yang bisa diperpanjang dan diwariskan, masyarakat juga akan mendapatkan insentif ekonomi seperti bantuan permodalan, akses pasar, dan pendampingan yang dikelola secara klaster.

Dengan sistem klaster ini, lahan dikelola secara berkelompok dengan satu jenis komoditas unggulan tertentu agar skala ekonominya dapat meningkat. Satu klaster bisa saja terdiri dari dua atau tiga desa, tergantung dari luas lahan yang ada serta jumlah petani yang tinggal di desa tersebut.

Darmin juga melaporkan bahwa realisasi program Perhutanan Sosial sampai dengan November 2018 adalah seluas 2,13 juta Ha atau 16,8% dari total target sebesar 12,7 juta Ha.

“Untuk meningkatkan capaian, kita akan terus melakukan langkah-langkah akselerasi melalui penyederhanaan prosedur dan perijinan, memperkuat kelembagaan dan kemitraan, memberikan pendampingan, dan membangun sistem monitoring dan evaluasi Perhutanan Sosial,” lanjutnya.

Program Perhutanan Sosial merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah untuk kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News