Jokowi Teken PP 70/2020, Predator Seksual Anak Siap-siap Dikebiri

Jokowi Teken PP 70/2020, Predator Seksual Anak Siap-siap Dikebiri
Presiden Jokowi teken PP 70 Tahun 2020 tentang Kebiri Predator Seksual Anak. Ilustrasi Foto: ANTARA/HO/Setpres-Lukas

Sementara Ayat (3) menegaskan tindakan kebiri dilaksanakan atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.(tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Presiden Jokowi telah menandatangani PP Nomor 70 Tahun 2020 yang mengatur tentang huhkuman kebiri bagi predator seksual pada anak.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News