Jokowi Teken PP 70/2020, Predator Seksual Anak Siap-siap Dikebiri
Minggu, 03 Januari 2021 – 21:46 WIB
Sementara Ayat (3) menegaskan tindakan kebiri dilaksanakan atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.(tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Presiden Jokowi telah menandatangani PP Nomor 70 Tahun 2020 yang mengatur tentang huhkuman kebiri bagi predator seksual pada anak.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Soal IUU Fishing, RI Tidak Perlu Berkompromi dengan Vietnam
- Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya
- Ngabalin Berkata Begini soal Grace Natalie & Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden Jokowi
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Jokowi Menugaskan Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden
- Grace Natalie PSI Dapat Tugas dari Presiden Jokowi di Pemerintahan