Jokowi Ubah Hukuman Pembunuh Wartawan, Ditjen PAS: Ada Aturannya

Jokowi Ubah Hukuman Pembunuh Wartawan, Ditjen PAS: Ada Aturannya
Salinan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian keringanan hukuman bagi I Nyoman Susrama yang menjadi terpidana perkara pembunuhan wartawan Radar Bali AA Prabangsa. Foto: istimewa for Radar Bali

Pada tahap itulah permohonan kembali disidangkan. Jika pejabat sempat menyetujuinya, maka usulan tersebut akan dilanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, yakni di kantor wilayah (kanwil) Kemenkumham.

Dari Kanwil Kemenkumham, permohonan itu diteruskan ke Ditjen PAS. “Di situ ada TPP Pusat, dipertimbangkan semua,” papar Ade. Baca juga: Jokowi Ubah Hukuman, Pembunuh Wartawan Bakal Bebas Lebih Cepat

Setelah ada pertimbangan dari TPP Pusat, permohonan dikembalikan ke Kemenkumham. “Lalu diproses lagi, setelah itu diusulkan ke presiden. Di presiden dengan tim ahli dipertimbangkan semuanya, baru keluar keppres," jelasnya.

Kendati demikian, Ade menghormati munculnya penolakan terhadap remisi untuk Susrama. Walakin, Ade meyakini remisi itu sudah melalui prosedur yang tepat.

"Kami memahami, menghargai betapa kecewanya keluaga korban, kemudian rekan-rekan media jurnalis seperi itu. Tetapi kalau kami tidak melaksanakan regulasi itu, yang sudah menjadi ketentuan maka berarti kami juga sudah melanggar. Kan sudah ada aturannya," tegasnya.(jpc/jpg)


Ditjen PAS Kemenkumham memastikan keputusan Presiden Jokowi memberikan remisi kepada I Nyoman Susrama yang menjadi dalang pembunuhan wartawan sudah sesuai ketentuan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News