Jonru Ginting Dipolisikan Lagi

Jonru Ginting Dipolisikan Lagi
Jonru Ginting. Foto: Twitter/jonruginting

jpnn.com, JAKARTA - Warganet kondang Jonru Ginting kembali menjadi terlapor di Polda Metro Jaya. Senin (4/9), pria bernama Muhamad Zakir Rasyidin melaporkan Jonru dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Zakir mengatakan, Jonru kerap menulis di hal-hal bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui fanpage di Facebook. Bahkan, Jonru dalam unggahannya sering menyerang pribadi Presiden Joko Widodo.

"Yang bersangkutan tidak segan mencatut nama Jokowi. Ini sangat berbahaya sekali,” kata Zakir di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/9).

Laporan Zakir teregister dengan nomor LP/4184/XI/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 4 September 2017. Jonru dianggap melanggar Pasal 27 ayat 3 jo pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Zakir mengaku sudah melampirkan barang bukti berupa screenshot unggahan Jonru yang dianggap mengandung unsur provokasi dan ujaran kebencian. Dari total 40 screenshot yang dibawa Zakir, ada enam lembar yang diserahkan ke Polda Metro Jaya.

“Saya cek akunnya satu juta lebih pengikutnya. Ini luar biasa, kalau dia posting tulisan yang bernuansa kebencian kepada kelompok tertentu atau individu tertentu, ditonton atau dilihat oleh jutaan pengikutnya, ini enggak bisa dibiarkan,” jelas Zakir.

Karena itu Zakir mendesak polisi agar secepatnya menindaklanjuti laporannya dengan memanggil Jonru. Zakir mengaku ingin mengetahui motif Jonru mengunggah berbagai hal bernada kebencian dan provokasi SARA sejak 2014 silam.

"Dari 2014, saya melihat hingga 2017 yang bersangkutan menyerang pribadi Pak Jokowi,” tegasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News